Senin, 19 Maret 2012

Perbandingan Perhitungan Bunga pada Bank Konvensional dengan Bank Syariah


Bank Syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau prinsip agama Islam. sesuai dengan prinsip Islam yang melarang bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan antara bank Syariah dengan bank Konvensional, antara lain:

Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistembunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank konvensional justru kebalikannya.  Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam dalam produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari system bunga maka system yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Pada dasarnya, semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah berarti system bunga berbunga atau compound interest yang dalam prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju.

Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam system bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank konvensional di mana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat memnuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary  yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam transaksi perniagaan yang diperbolehakan pada system syariah. Keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan kedalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.

Kewajiban Mengelola Zakat
bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistibusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana social (zakat, infak, sedekah).

Struktur Organisasi
Didalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS  bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sanksi.
Secara ringkas anatara bank syariah dan konvensional dapat dilihat pada tabel berikut:

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank Syariah
Bank Konvensional
1. Berinvestasi pada usaha yang halal
2. Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee
3. Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha
4. Profit dan falah oriented
5. Pola hubunngan kemitraan
6. Ada Dewan pengawas Syariah
Bebas nilaia
Sistem Bunga
Besarannya tetap
Profit Oriented
Hubungan debitur-kreditur
Tidak ada lembaga sejenis

system bagi hasil dalam perbankan syariah sering menjadi bahan pertanyaan dan selalu dibandingkan dengan system bunga dalam perbankan konvensional. Untuk menjelaskan keduanya, tabel berikut membandingkan system bagi hasil dan system bunga:

Pembagian Keuntungan Bank Syariah dan Bank Konvensional Dewan Pengawas, Dewan Komisaris, dan Direksi
Sistem Bunga
Sistem Bagi Hasil
1.Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung pihak bank

2.Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan

3.Tidak tergantung kepada kinerja usaha.  Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik

4.Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama islam

5.Pembayaran bunga tetap seperti dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi

Besarnya rasio(nisbah) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh

Tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan


Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil

Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak

Metode Perhitungan Bunga Tabungan (Bank Konvensional)

1.      Bunga Terendah

Bunga dihitung berdasarkan saldo terendah pada bulan berjalan.

Bunga = Saldo Terendah pd bln tsb Persen bunga Hari Mengendap Hari dalam 1 tahun
2.      Bunga Rata-rata

Bunga yang dihitung berdasarkan rata-rata saldo dalam 1 bulan.
SR = Saldo Hari saldo mengendap Hari dalam 1 bln tsb

SR (saldo rata-rata)

Bunga = SR Persen bunga Hari Mengendap Hari dalam 1tahun
3.      Bunga Harian

Bunga dihitung berdasarkan saldo setiap harinya.

Bunga = Saldo Persen bunga Hari saldo mengendap Hari dalam 1 tahun

Contoh Soal :

Transaksi  tabungan  milik  Bapak  Ali  selama  bulan  November  1999.  adalah

sebagai berikut :

Tanggal
Transaksi
Nominal
02.11.99
Setoran Tunai
Rp. 2.000.000,-
03.11.99
Pemindahan Kredit
Rp. 500.000,-

Setoran Kliring
Rp. 1.000.000,-
20.11.99
Penarikan Tunai
Rp. 1.000.000,-

Hitunglah bunga yang diperoleh dengan menggunakan 3 metode di atas (asumsi persen bunga 16 %, Ali merupakan nasabah yang baru membuka rekening).

Jawaban Soal :

Tanggal
Saldo
Σ hari mengendap
02.11.99
Rp. 2.000.000,-
1
( 3 – 2 )
03.11.99
Rp. 2.500.000,-
1
( 4 – 3 )
04.11.99
Rp. 3.500.000,-
16
( 20
– 4 )
20.11.99
Rp. 2.500.000,-
11
( 30
– 20 + 1)
1. Saldo Terendah



Bunga
= {(0 x 16% X 29)} / 365



=   0

3.   Saldo Rata-rata

SR                  = {(2jt x 1) + (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x 11)} / 30

= 2.933.333,333

Bunga            = {2.933.333,333 x 16 % X (30 – 2 + 1)} / 365

= 37.289,498

3. Saldo Harian

Bunga            = {((2jt x 1) + (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x 11)) x 16%} / 365

= 38.575,342



Metode Perhitungan Bunga Tabungan (Bank Syariah)

Pada perhitungan bunga tabungan pada bank syariah tidak dikenal istilah bunga, melainkan nisbah. Nisbah adalah persentase pembagian keuntungan antara bank denga nasabah ( contoh nisbah 50:50, bank dan nasabah masing-masing memperoleh 50 % dari keuntungan).


Contoh Soal :

Tanggal
Transaksi
Nominal
02.11.99
Setoran Tunai
Rp. 2.000.000,-
03.11.99
Pemindahan Kredit
Rp. 500.000,-

Setoran Kliring
Rp. 1.000.000,-
20.11.99
Penarikan Tunai
Rp. 1.000.000,-
Total dana tabungan yang berhasil di kumpulkan bank syariah Rp. 100.000.000,-. Keuntungan yang diperoleh dari dana tabungan (profit distibution) sebesar 3.000.000,-

Jawaban Soal :

Tanggal
Saldo
Σ hari mengendap
02.11.99
Rp. 2.000.000,-
1
( 3 – 2 )
03.11.99
Rp. 2.500.000,-
1
( 4 – 3 )
04.11.99
Rp. 3.500.000,-
16
( 20 – 4 )
20.11.99
Rp. 2.500.000,-
11
( 30 – 20 + 1)
Saldo Rata-rata


SR
= {(2jt x 1) + (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x 11)} / 30

= 2.933.333,333


Bagi Hasil
= (2.933.333,333 / 100.000.000) x 3.000.000 x 50 %

= 43.999,995



Daftar Pustaka:
Peni Sawitri dan Eko Hartanto, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Gunadarma, Jakarta, 2007.