Senin, 28 Februari 2011

Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.

Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :

a. Departemen beserta aparat dibawahnya.

b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.

c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :

a. Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

b. Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah–wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahan umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.

c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD.

Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila. Ini berarti :

1. Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).

2. Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.

3. Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.

4. Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.

5. Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.

Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:

1. Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Artinya demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.

2. Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti, marga, nagari dan wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.

3. Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.

4. Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.

5. Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.

Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.

Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :

1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)

2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)

3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)

4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)

5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)

Dalam sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan, dan keamanan.

Kewarganegaraan Republik Indonesia

Sampul buku Praktik Belajar Kewarganegaraan diterbitkan oleh Center for Civic Education bekerja sama dengan Depdiknas

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:

1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.

2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya

4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.

6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.

7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi

1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD1945 Pasal 31

A. Pengertian Hak dan Kewajiban

Sebelum kita berbicara tentang hak dan kewajiban warga negara dalam UUD1945, kita pun harus tahu apa itu yang dimaksud dengan hak dan kewajiban.

Hak : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.

Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

B. Hak dan kewajiban warga negara dalam UUD1945 Pasal 31

Di dalam UUD1945 pasal 31 berisi tentang hak dan kewajiban dalam pendidikan dan kebudayaan. Kalau kita bicara tentang undang-undang pendidikan mestinya kita melihat dasarnya Kalau era reformasi ,sebagai dasarnya adalah hasil amandemen UUD 1945 ke IV (empat). Hasil amandemen UUD 1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu tentang pendidikan.

Adapun ayat-ayat dari pasal 31 UUD1945:

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Tanggapan penulis tentang hak dan kewajiban dari ayat-ayat yang terkandung dalam UUD1945 pasal 31:

Pada pasal 31 ayat 1:

Sudah di jelaskan dengan tegas bahwasanya setiap warga negara mempunyai hak dalam mendapatkan pendidikan yang layak.

Pada pasal 31 ayat 2:

Dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Untuk meralisasikan pasal tersebut pemerintah mencanangkan program wajib belajar 9 tahun. Dan telah menyelenggarakan pendidikan gratis melalui program BOS. Walaupun dalam pelaksanaannya masih ada pungutan-pungutan biaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pada pasal 31 ayat 3:

Pada kenyataannya di lapangan / pada kurikulum pendidikan terdapat KTSP ( tiap–tiap daerah, sekolah membuat kurikulum sendiri-sendiri).

Ternyata antara Undang-undang dasar dengan pelaksannan Undang-undang pendidikan (kurikulum KTSP) bertentangan. Ini sebuah contoh :adanya Undang-Undang Dasar dengan Undang-Undang Cacat ( simpang siur).Seharusnya ada Kurikulum Pendidikan Nasional ( KPN).

Pasal 31 ayat 3 terdapat kalimat “pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia”.

pendidikan nasional yang meningkatkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hekmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Padahal Setiap hari Senin dalam upacara bendera siswa diajak untuk membaca Pancasila,tetapi pada Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 3 tidak mencerminkan 5 sila yang tertuang pada pembukaan UUD.

Antara UUD ( pada Pembukaan) dengan pasal 31 ayat 3 tentang kata “akhlak mulia” tidak bisa mewakili Pembukaan itu sendiri, karena “akhlak mulia” itu tidak jelas pengertiannya (siapa, dimana dan kapan).Sebagai contoh ahklak mulia di daerah Papua berbeda dengan daerah Jawa.Sehingga UUD itu tidak bisa dilaksanakan untuk mengatur bangsa. Karena UUD itu sendiri tidak konsen antara pembukaan dengan pasal-pasalnya

Pada pasal 31 ayat 4:

Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pada pasal 31 ayat 5:

Pada pasal tersebut sudah di jelaskan bahwasanya pemerintah harus memajukan ilmu pngetahuan dan teknologi dengan tidak melanggar nilai-nilai agama yang dapat memecah belah persatuan bangsa dan negara.

Rabu, 23 Februari 2011

Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

Minggu, 20 Februari 2011

Definisi Teknologi Informasi

Teknologi Informasi dilihat dari kata penyusunnya adalah teknologi dan informasi. Secara mudahnya teknologi informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari bagian pengirim ke penerima sehingga pengiriman informasi tersebut akan:

- lebih cepat
- lebih luas sebarannya, dan
- lebih lama penyimpanannya.

Agar lebih mudah memahaminya mari kita lihat perkembangan di bidang teknologi informasi. Pada awal sejarah, manusia bertukar informasi melalui bahasa. Maka bahasa adalah teknologi. Bahasa memungkinkan seseorang memahami informasi yang disampaikan oleh orang lain. Tetapi bahasa yang disampaikan dari mulut ke mulut hanya bertahan sebentar saja, yaitu hanya pada saat si pengirim menyampaikan informasi melalui ucapannya itu saja. Setelah ucapan itu selesai, maka informasi yang berada di tangan si penerima itu akan dilupakan dan tidak bisa disimpan lama. Selain itu jangkauan suara juga terbatas. Untuk jarak tertentu, meskipun masih terdengar, informasi yang disampaikan lewat bahasa suara akan terdegradasi bahkan hilang sama sekali.


Setelah itu teknologi penyampaian informasi berkembang melalui gambar. Dengan gambar jangkauan informasi bisa lebih jauh. Gambar ini bisa dibawa-bawa dan disampaikan kepada orang lain. Selain itu informasi yang ada akan bertahan lebih lama. Beberapa gambar peninggalan jaman purba masih ada sampai sekarang sehingga manusia sekarang dapat (mencoba) memahami informasi yang ingin disampaikan pembuatnya.
Ditemukannya alfabet dan angka arabik memudahkan cara penyampaian informasi yang lebih efisien dari cara yang sebelumnya. Suatu gambar yang mewakili suatu peristiwa dibuat dengan kombinasi alfabet, atau dengan penulisan angka, seperti MCMXLIII diganti dengan 1943. Teknologi dengan alfabet ini memudahkan dalam penulisan informasi itu.
Kemudian, teknologi percetakan memungkinkan pengiriman informasi lebih cepat lagi. Teknologi elektronik seperti radio, tv, komputer mengakibatkan informasi menjadi lebih cepat tersebar di area yang lebih luas dan lebih lama tersimpan.

Senin, 10 Januari 2011

Asal-usul Perkembangan Virus

Virus yang pertama kali muncul di dunia ini bernama [Elk Cloner] lahir kira-kira tahun 1981 di TEXAS A&M. Menyebar melalui disket Apple II yang ada operating systemnya. Sang perusak ini mendisplay pesan di layar : “It will get on all your disks-It will infiltrate your chips–yes it is Cloner!-It will stick to you like glue-It will modify RAM too-send in the Cloner!” Hi……………….

Nama “Virus” itu sendiiri baru diberkan setelah 2 tahun kelahirannya oleh Len Adleman pada 3 November 1983 dalam sebuah seminar yang ngebahas cara membuat virus and memproteksi diri dari virus. Tapi orang-orangorang sering menganggap bahwa virus yang pertama kali muncul adalah virus [Brain] yang justru lahir tahun 1986. Wajar aja, soalnya virus ini yang paling menggemparkan dan paling meluas penyebarannya karean menjalar melalui disket DOS yang waktu itu lagi ngetrend. Lahirnya juga bersamaan dengan [PC-Write Trojan] dan [Vindent]

Mulai saat itu, `virus mulai menguasai dunia. Perkembangannya mengerikan dan sangar banget ! berselang satu tahun muncul virus pertama yang menginfeksi file. Biasanya yang diserang adalah file yang berekstensi *.exe Virus ini bernama [suriv] termasuk dalam golongan virus “jerussalem”. Kecepatan penyebarannya cukup ‘menggetarkan hati’ untuk saat itu. Tapi virus ini ngga’ terlalu jahat ko’ soalnya virus ini menghantam dan menghajar mainframe-nya IBM ngga’ lama-lama, cuma setahun (eh setahun itu lama apa sebentar ya…?)

Tahun 1988, muncul serangan BESAR terhadap Machintosh oleh virus [MacMag] dan [scores] dan jaringan Internet dihajar habis-habisan oleh virus buatan Robert Morris. Tahun 1989 ada orang iseng yang ngirim file “AIDS information program” dan celakanya, begitu file ini dibuka, yang didapat bukannya info tentang AIDS, tapi virus yang mengenskrypsi harddisk dan meminta bayaran untuk kode pembukanya (hehehe…….. ada-ada aja cara orang nyari duit)

Sejak saat itu, penyebaran virus udah ngga’ keitung lagi. Akan tetapi dampak yang ditimbulkan ngga’ terlalu besar. Baru tahun 1995 muncul serangan besar-besaran. Ngga’ tanggung-tanggung, mereka nyerang perusahaan-perusahaan besar diantaranya Griffith Air Force Base, Korean Atomic Research Institute, NASA, IBM dan masih banyak PERUSAHAAN RAKSASA lain yang dianiaya oleh “INETRNET LIBERATION FRONT” di hari ~Thanksgiving~. Karena keberanian dan kedahsyatan serangan itu, tahun 1995 dijuluki sebagai tahunnya para Hacker dan Cracker.

Para Cracker memang tidak pernah puas. Setiap muncul sistem operasi atau program baru, mereka sudah siap dengan virus barunya. Kamu yang sering ngetik dengan MS Word mungkin pernah nemuin virus Titassic. Ini virus local asli Indonesia lho… and uniknya, virus ini ngingetin kita buat sholat tepat pada waktunya (waduh, alim juga ya..) Tapi jangan salah, virus macro yang punya judul [concept]ini juga bisa berhati jahat, sangar and ganas banget. Soalnya si alim yang jahat ini bakalan ngemusnahin 80% file-file data and program korbannya.

Seiring dengan perkembangan teknologi, muncul virus pertama yang mengkombinasi virus macro dan worm. Namanya cukup manis [Melissa]. Tapi ngga’ semanis namanya, virus ini bakalan menyebar ke orang lain lewat E-Mail and yang paling menyakitkan, ia bakalan nyebar ke semua alamat E-Mail yang ada di address book-mu. Dan saat ini muncul jutaan virus yang bergentayangan ngga’ karuan di alam Internet.

Sejarah Perkembangan LINUX

Sejarah Linux diawali dari pengembangan sistem yang bernama UNIX oleh Ken Thompson dan Dennis Ritchie (Biografi ada di ilmukomputer.com) yang berasal dari AT&T Bell labs, pada tahun 1968. Karena tujuan UNIX adalah sistem operasi yang multi user dan multi tasking, maka UNIX ditulis ulang dengan menggunakan bahasa C (sebelumnya menggunakan bahasa B). Hal ini memungkinkan untuk didevelop ke berbagai platform hardware tanpa perlu harus menuliskan kode yang spesifik. Sehingga develop itu masih terus bertahan sampai saat ini.

Bell melisensikan sistem operasi ini kebeberapa institusi, salah satunya ke departemen Ilmu Komputer Universitas Berkeley California, yang akhirnya menghasilkan beberapa cloning UNIX dengan kode BSD (Berkeley Software Distribution) Professor Andrew Tanenbaum telah mengembangan sistem operasi Unix yang dapat berjalan pada personal computer yaitu MINIX (Mini UNIX). Namun sistem ini tidak memiliki seluruh fungsi UNIX yang diinginkan mahasiswa saat itu, terutama untuk mahasiswa bernama Linus Trovalds.

Linux muncul pada tahun 1991 yang dikembangkan oleh mahasiswa yang bernama Linus Trovalds dengan tujuan membuat sistem operasi gratis dengan kemapuan seperti UNIX tetapi kompatibel dengan PC. September 1991, Linux diluncurkan pertama kali dengan panjang source code 10.239 lines versi 0.01. Perkembangan berikutnya adalah versi 0.95 yang dianggap rilis paling penting, karena mampu menjalankan X Windows System. Pada tanggal 9 Mei 1996, TUX diresmikan sebagai maskot Linux yang dibuat oleh Larry Ewing sesuai dengan pernyataan “Linus likes penguins”. Nama TUX sendiri diambil dari Trovalds Unix untuk menghormati Linus Trovalds sebagai pengembang Linux.

Pada awalnya Linux diluncurkan dibawah lisensi yang melarang komersialitas. Tetapi pada perkembangannya, Linus Trovalds mengubah lisensinya menjadi GNU General Public License. Lisensi mengijinkan distribusi atau bahkan penjualan versi Linux yang sudah dimodifikasi tetapi dengan catatan bahwa semua distribusi tersebut haras dibawah lisensi GNU GPL dan harus dengan source code programnya.

Linux memiliki beberapa kelebihan setara dengan UNIX, antara lain:
1. Multi Thread
2. Multi User
3. Multi Processing
4. Manajemen Memori yang bagus
5. Sekuritas
6. File System stabil
7. Ketersedian source code
8. Tersedia dlam versi livecd

Sekilas Tentang FORTRAN

FORTRAN (FORmula TRANslator) dikembangkan pada tahun 1956 oleh John Backus di IBM. Ditujukan untuk mempermudah pembuatan aplikasi matematika, ilmu pengetahuan dan teknik. Keunggulan FORTRAN terletak pada dukungan untuk menangani perhitugan, termasuk bilangan kompleks. Kelemahan bahasa ini terletak pada operasi masukan/keluaran yang sangat kaku. Selain itu, kode sumbernya lebih sulit dipahami dibandingkan dengan bahasa pemrograman yang lain.

Sekilas Tentang JAVA

Java dibuat pada tahun 1995 di Sun Microsystems. Java merupakan bahasa berorientasi objek dan serbaguna. Kode Java dikompilasi dalam format yang disebut bytecode. Bytecode ini dapat dijalankan di semua komputer yang telah dilengkapi dengan program Java Interpreter dan Java Virtual Machine. Java telah menyediakan sarana untuk membuat program yang disebut applet yang berjalan di pada Web Browser. Bahasa ini juga mendukung koneksi ke database, meyediakan sarana untuk membuat aplikasi berbasis Windows dan juga dapat dipakai dalam pemrograman jaringan.

Sekilas Bahasa C

C diciptakan oleh Brian W. Kernighan dan Dennis M. Ritchie pada tahun 1972 di Laboratorium AT&T. Bahasa ini menggabungkan kemampuan pengendalian mesin dalam aras rendah dan struktur data dan struktur kontrol yang beraras tinggi. C dipakai antara lain untuk menyusun sistem operasi LINUX dan UNIX. Kelebihan C adalah cepat, efisien, pemanipulasian data dalam bentuk bit dimungkinkan, dank ode sumber bahasa C pada suatu platform dapat dipendahkan ke platform lain tanpa adanya perubahan. Sedangkan kelemahan C adalah banyak yang menganggapo bahwa bahasa C adalah bahasa yang sulit dipahami dan tidak adanya dukungan untuk aplikasi bisnis.

Pengertian Bahasa Pemrograman Basic

BASIC (Beginner All-purpose Symbolic Instruction Code) dikembangkan pada tahun 1965 di Darmouth College. Penciptanya adalah John Kemeny dan Thomas Kurtz. Awalnya ditujukan sebagai bahasa sederhana untuk pengajaran dasar pemrograman komputer. Bahasa ini tergolong sebagai bahasa yang serbaguna yakni dapat dipakai utuk aplikasi apa saja. BASIC merupakan bahasa yang sangat popular sebelum akhirnya muncul Pascal. Keunggulan BASIC terletak pada kemudahan untuk dipakai. Namun kala itu BASIC berbentuk interpreter sehingga kecepatannya sangat lambat. Akhir-akhir ini muncullah BASIC berbentuk compiler. Namun kehadirannya terlambat oleh kedatangan Pascal yang sejak awal berbentuk compiler sehingga menawarkan kecepatan yang lebih tinggi. Kelemahan yang lain adalah BASIC tidak mendukung operasi bilangan kompleks dan penanganan terhadap berkas sangat terbatas sehingga tidak cocok untuk menangani aplikasi bisnis.

Pengertian Pascal

Pascal merupakan bahasa pemrograman yang terstruktur , artinya bahasa pemrogramnnya dapat dipecah menjadi fungsi - fungsi kecil yang dapat digunakan berulang - ulang kali . Pascal pertama kali diperkenalkan oleh Niklaus Wirth pada tahun 1971 . Bahasa pemrograman ini penting untuk dipelajari karena banyak bahasa pemrograman lainnya menggunakan bahasa dasar Pascal , semisal Delphi . Oleh karena itu jika mempelajari bahasa pemrograman pascal akan sangat mudah mempelajari delhi , karena Delphi sendiri merupakan visual dari pascal sama halnya seperti Visual Basic .

Bahasa Pemrograman pascal merupakan bahasa yang digunakan sebagai standar bahasa pemrograman bagi tim nasional olimpiade ( TOKI ) . Oleh karena itu sangat penting mempelajari bahasa pemrograman pascal . Versi Pascal yang sangat dikenal oleh orang banyak adalah Turbo Pascal buatan Borland International yang bekerja di lingkungan sistem operasi DOS . Sampai saat ini Turbo Pascal sudah mengeluarkan TurboPascal-7.0 sedangkan Pascal sendiri sudah mencapai versi 2.4.0 . Bahasa pemrograman ini juga dapat digunakan di banyak sistem operasi seperti , Windows , Linux , Mac OS , dll

Kesimpulan mengenai apa yang di pelajari dalam mata kuliah SIM 1 (terkait dengan tugas1-5)

Tugas ke 1

Implementasi Teknologi Informasi Untuk Keunggulan Kompetitif Dalam Operasional Perusahaan Pada Era Globalisasi

Bahwa di dalamnya tercakup beberapa materi diantaranya tentang :

- Konsep keunggulan kompetitif dalam operasional perusahaan.
- strategic Uses of Information Technology.
- Membangun Customer Focused Bisnis.
- Value Chain & Strategic Informastion System.
- Re-engineering Bussiness Process.
- Menciptakan Virtual Company.
- Membangun Knowledge Creating Company.

dalam materi ini keterkaitan satu sama lain.

evolusi perkembangan teknologi informasi yang ada secara signifikan mempengaruhi persaingan antara perusahaan-perusahaan di dunia, khususnya yang bergerak di bidang jasa. Secara garis besar, ada empat periode atau era perkembangan sistem informasi, yang dimulai dari pertama kali diketemukannya komputer hingga saat ini.

perkembangan teknologi komputer yang sedemikian pesat, namun didukung pula oleh teori-teori baru mengenai manajemen perusahaan modern. Ahli-ahli manajemen dan organisasi seperti Peter Drucker, Michael Hammer, Porter, sangat mewarnai pandangan manajemen terhadap teknologi informasi di era modern. Oleh karena itu dapat dimengerti, bahwa masih banyak perusahaan terutama di negara berkembang (dunia ketiga), yang masih sulit mengadaptasikan teori-teori baru mengenai manajemen, organisasi, maupun teknologi informasi karena masih melekatnya faktor-faktor budaya lokal atau setempat yang mempengaruhi behavior sumber daya manusianya. Sehingga tidaklah heran jika masih sering ditemui perusahaan dengan peralatan komputer yang tercanggih, namun masih dipergunakan sebagai alat-alat administratif yang notabene merupakan era penggunaan komputer pertama di dunia pada awal tahun 1960-an.



Tugas ke 2

Sistem Informasi Manajemen

Sistem Informasi Manajemen merupakan sistem informasi yang menghasilkan hasil keluaran (output) dengan menggunakan masukan (input) dan berbagai proses yang diperlukan untuk memenuhi tujuan tertentu dalam suatu kegiatan manajemen.

Dalam sistem informasi diperlukan klasifikasi alur informasi, hal ini disebabkan keanekaragaman kebutuhan akan suatu informasi oleh pengguna informasi. Kriteria dari sistem informasi antara lain, fleksibel, efektif dan efisien.

Didalam SIM ini terdapat beberapa fungsi yang dibutuhkan oleh sebuah perusahaan, diantaranya: * Pencarian data

* Penginformasian data kepada user (dapat berupa report text, dalam bentuk tabel, atau dalam bentuk grafik)

* Penyimpanan data

# Proses manajemen didefinisikan sebagai aktivitas-aktivitas:

1. Perencanaan

2. Pengendalian

3. Pengambilan Keputusan


# Tujuan Umum

1. Menyediakan informasi yang dipergunakan di dalam perhitungan harga pokok jasa, produk, dan tujuan lain yang diinginkan manajemen.

2. Menyediakan informasi yang dipergunakan dalam perencanaan, pengendalian, pengevaluasian, dan perbaikan berkelanjutan.

3. Menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan.



Tugas ke 3

Keamanan dan Kontrol Sistem Informasi

Pengendalian dalam sistem adalah berdasarkan umpan balik yang dapat terbuka dan tertutup. Penyaring dapat digunakan untuk mengurangi persyaratan pengolahan dengan mengurangi masukan. Hukum variasi kebutuhan menjadi penting dalam merancang sisitem pengendalian karena menyatakan perlunya suatu metode yang mengadakan tanggapan pengendalian bagi setiap keadaan variabel terkendali.

Sistem Informasi Manajemen merupakan sistem informasi yang menghasilkan hasil keluaran (output) dengan menggunakan masukan (input) dan segala proses yang diperlukan untuk memenuhi tujuan tertentu dalam suatu kegiatan manajemen. Sesuatu yang nyata atau pun setengah nyata dapat mengurangi derajat ketidakpastian tentang suatu keadaan atau kejadian. Tujuan dari kontrol pengembangan adalah untuk memastikan bahwa CBIS yang diimplementasikan dapat memenuhi kebutuhan pemakai. Pada intinya keamana dan kontrol sistem informasi harus selalu bersifat aman dan terkontrol. Karena jika tidak para user akan resah apabila segala apa yang telah kita buat tidak aman. Selain itu harus penuh dengan kontrol yang baik pula sehingga bisa berjalan dengan sempurna.

artinya Pentingya adanya penendalian, Tugas pengendalian terhadap sistem Informasi itu sangat diperlukan agar tidak terjadinya ketumpang tindihan dari setiap informasi yang datang.

kontrol proses pengembangan,desain sistem dan pengoprasian sistem sendiri agar tidak terjadi kekeliruan dan pengaturanyaput agar tepat sasaran.


Tugas ke 4

Computer Based Information System

CBIS adalah Sistem Informasi Berbasis Komputer atau Computer Based Information System (CBIS) merupakan sistem pengolahan suatu data menjadi sebuah informasi yang berkualitas dan dapat dipergunakan sebagai alat bantu yang mendukung pengambilan keputusan, koordinasi dan kendali serta visualisasi dan analisis.

Sub Sistem dari Sistem Informasi Berbasis Komputer

Sub sistem dari CBIS adalah :

1. Sistem Informasi Akuntansi

2. Sistem Informasi Manajemen

3. Sistem Pendukung Keputusan

4. Automasi Kantor (Virtual Office)

5. Sistem Pakar



Tugas ke 5

E-Commerce

E-commerce atau Electronic Commerce merupakan : perdagangan/perniagaan yang menggunakan media elektronik sebagai perantaranya. Penggunaann sistem E-Com, begitu biasanya E-commerce disebut, sebenarnya dapat menguntungkan banyak pihak, baik pihak konsumen, maupun pihak produsen dan penjual (retailer). Di Indonesia, sistem Ecom ini kurang populer, karena banyak pengguna internet yang masih menyangsikan keamanan sistem ini, dan kurangnya pengetahuan mereka mengenai apa itu E-Com yang sebenarnya.

Perdagangan melalui jaringan elekronik dapat didefenisikan dengan jasa informasi berhubungan dengan pemasok perangkat keras dan perangkat lunak.

# Manfaat perdagangan melalui jaringan elektronik yaitu:

1. Pelayanan pelanggan lebih baik.

2. Hubungan dengan pemasok dan masyarakat keuangan yang lebih baik.

3. Pengembalian atas investasi pemegang saham dan pemilik meningkat.

Manfaat-manfaat tersebut berkontribusi pada stabilitas keuangan perusahaan dan memungkinkan untuk bersaing dengan lebih baik dalam dunia bisnis yang semakin terikat pada penggunaan teknologi komputer.

# Kendala dalam perdagangan melalui jaringan elektronik, yaitu:

1. Biaya Tinggi, sehingga tidak terjangkaunya untuk membangun sebuah sistem yang lebih kompleks.

2. Masalah keamanan, tidak terjaminnya keamanan data yang dapat di akses oleh user-user lain.

3. Perangkat lunak yang belum mapan atau tidak tersedia, sehingga susah memperoleh perangkat lunak yang sesuai dengan kebutuhan.

4. Tidak semua perusahaan ikut dalam keramaian perdagangan melalui jaringan elektronik.