Pengertian Kliring:
Kliring adalah suatu tata
cara perhitungan utang piutang dalam bentuk
surat-surat dagang dan surat-surat berharga
dari suatu bank terhadap bank lainnya,
dengan maksud agar penyelesaiannya dapat
terselenggara dengan mudah dan aman, serta
untuk memperluas dan memperlancar lalu
lintas pembayaran giral.
Lalu lintas pembayaran giral adalah,
suatu proses kegiatan bayar membayar dengan
waktat atau nota kliring, yang dilakukan
dengan cara saling memperhitungkan diantara
bank-bank, baik atas beban maupun untuk
keuntungan nasabah ybs.
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga
kepada bank yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau
dengan cara pemindah bukuan.
Peserta Kliring:
Peserta kliring dapat dibedakan menjadi
dua macam :
- Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan BI. Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
- Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring. Contoh : BPR
Warkat / Nota kliring
Adalah alat atau sarana yang digunakan
dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu
surat berharga atau surat dagang seperti :
cek, bilyet giro, wesel bank untuk trasfer
atau wesel unjuk, bukti-bukti penerimaan transfer
dari bank-bank, nota kredit, dan surat-surat
lainnya yang disetujui oleh penyelenggara (BI)
Syarat-syarat warkat yang dapat
dikliringkan :
- Ber valuta Rupiah
- Bernilai nominal penuh
- Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
- Telah dibubuhi cap kliring
Pengertian RTGS (Real-Time Gross Settlement)
Sistem RTGS adalah proses penyelesaian
akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi
(individually processed / gross settlement) dan bersifat Real-time
(electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit /
di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan
penerimaan pembayaran.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal
RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan
sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal
ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement
berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis
kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari
kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya
diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS
harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut
melaksanakan transfer ke peserta RTGS lainnya.