Bank Syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau
prinsip agama Islam. sesuai dengan prinsip Islam yang melarang bunga atau riba
yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua
aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan antara bank
Syariah dengan bank Konvensional, antara lain:
Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada
landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistembunga
dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank konvensional justru
kebalikannya. Hal inilah yang menjadi
perbedaan yang sangat mendalam dalam produk-produk yang dikembangkan oleh bank
syariah, dimana untuk menghindari system bunga maka system yang dikembangkan
adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil.
Pada dasarnya, semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah berarti
system bunga berbunga atau compound
interest yang dalam prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban
salah satu pihak seperti efek bola salju.
Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam system bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun
investasi. Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank
konvensional di mana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana
titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat
memnuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang
tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang
membutuhkan pengendapan dana. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah
penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara
titipan atau investasi tadi kemudian dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam
transaksi perniagaan yang diperbolehakan pada system syariah. Keuntungan dari
pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan kedalam berbagai usaha itulah yang
akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin
besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Namun jika
keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank
kepada nasabahnya.
Kewajiban Mengelola Zakat
bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib
membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistibusikannya. Hal
ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk
memobilisasi dana-dana social (zakat, infak, sedekah).
Struktur Organisasi
Didalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan
Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas
mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan
laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat
memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat
mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank
Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sanksi.
Secara ringkas anatara bank syariah dan konvensional dapat dilihat pada
tabel berikut:
Perbedaan Bank
Syariah dan Bank Konvensional
|
Bank Syariah
|
Bank Konvensional
|
1. Berinvestasi pada usaha
yang halal
2. Atas dasar bagi hasil,
margin keuntungan dan fee
3. Besaran bagi hasil
berubah-ubah tergantung kinerja usaha
4. Profit dan falah oriented
5. Pola hubunngan kemitraan
6. Ada Dewan pengawas Syariah
|
Bebas nilaia
Sistem Bunga
Besarannya tetap
Profit Oriented
Hubungan debitur-kreditur
Tidak ada lembaga sejenis
|
system bagi hasil dalam perbankan syariah sering menjadi bahan pertanyaan
dan selalu dibandingkan dengan system bunga dalam perbankan konvensional. Untuk
menjelaskan keduanya, tabel berikut membandingkan system bagi hasil dan system
bunga:
Pembagian
Keuntungan Bank Syariah dan Bank Konvensional Dewan Pengawas, Dewan
Komisaris, dan Direksi
|
Sistem Bunga
|
Sistem Bagi Hasil
|
1.Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu
untung pihak bank
2.Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
3.Tidak tergantung kepada kinerja usaha.
Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan
berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
4.Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama
islam
5.Pembayaran bunga tetap seperti dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang
dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
|
Penentuan besarnya resiko bagi
hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan
rugi
Besarnya rasio(nisbah) bagi
hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Tergantung kepada kinerja
usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah
pendapatan
Tidak ada agama yang
meragukan keabsahan bagi hasil
Bagi hasil tergantung kepada
keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan
keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
|
Metode Perhitungan Bunga Tabungan (Bank
Konvensional)
1.
Bunga
Terendah
Bunga
dihitung berdasarkan saldo terendah pada bulan berjalan.
Bunga = Saldo Terendah pd
bln tsb
Persen
bunga
∑Hari
Mengendap
∑Hari dalam 1
tahun
2.
Bunga
Rata-rata
Bunga
yang dihitung berdasarkan rata-rata saldo dalam 1 bulan.
SR = ∑
Saldo ∑Hari saldo mengendap ∑Hari
dalam 1 bln tsb
SR (saldo rata-rata)
Bunga = SR Persen
bunga ∑ Hari Mengendap ∑Hari dalam 1tahun
3.
Bunga
Harian
Bunga
dihitung berdasarkan saldo setiap harinya.
Bunga = ∑Saldo Persen bunga ∑Hari saldo mengendap ∑Hari dalam 1 tahun
Contoh
Soal :
Transaksi tabungan
milik Bapak Ali
selama bulan November
1999. adalah
sebagai
berikut :
|
|
Tanggal
|
Transaksi
|
Nominal
|
02.11.99
|
Setoran Tunai
|
Rp. 2.000.000,-
|
03.11.99
|
Pemindahan
Kredit
|
Rp. 500.000,-
|
|
Setoran
Kliring
|
Rp. 1.000.000,-
|
20.11.99
|
Penarikan Tunai
|
Rp.
1.000.000,-
|
Hitunglah bunga yang
diperoleh dengan menggunakan 3 metode di atas (asumsi persen bunga 16 %, Ali
merupakan nasabah yang baru membuka rekening).
Jawaban
Soal :
Tanggal
|
Saldo
|
Σ hari mengendap
|
02.11.99
|
Rp.
2.000.000,-
|
1
|
( 3 – 2 )
|
03.11.99
|
Rp.
2.500.000,-
|
1
|
( 4 – 3 )
|
04.11.99
|
Rp.
3.500.000,-
|
16
|
( 20
|
– 4 )
|
20.11.99
|
Rp. 2.500.000,-
|
11
|
( 30
|
– 20 + 1)
|
1. Saldo
Terendah
|
|
|
|
Bunga
|
= {(0 x 16% X 29)} / 365
|
|
|
|
=
0
3.
Saldo
Rata-rata
SR = {(2jt x 1) + (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x
11)} / 30
= 2.933.333,333
Bunga = {2.933.333,333 x 16 % X (30 – 2 + 1)} / 365
= 37.289,498
3. Saldo Harian
Bunga = {((2jt x 1) + (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt
x 11)) x 16%} / 365
= 38.575,342
Metode Perhitungan Bunga Tabungan (Bank
Syariah)
Pada perhitungan bunga tabungan pada bank syariah
tidak dikenal istilah bunga, melainkan nisbah. Nisbah adalah persentase
pembagian keuntungan antara bank denga nasabah ( contoh nisbah 50:50, bank dan
nasabah masing-masing memperoleh 50 % dari keuntungan).
Contoh Soal :
|
|
Tanggal
|
Transaksi
|
Nominal
|
02.11.99
|
Setoran Tunai
|
Rp. 2.000.000,-
|
03.11.99
|
Pemindahan
Kredit
|
Rp. 500.000,-
|
|
Setoran
Kliring
|
Rp. 1.000.000,-
|
20.11.99
|
Penarikan Tunai
|
Rp.
1.000.000,-
|
Total dana tabungan
yang berhasil di kumpulkan bank syariah Rp. 100.000.000,-. Keuntungan yang
diperoleh dari dana tabungan (profit distibution) sebesar
3.000.000,-
Jawaban Soal :
Tanggal
|
Saldo
|
Σ hari mengendap
|
02.11.99
|
Rp.
2.000.000,-
|
1
|
( 3 – 2 )
|
03.11.99
|
Rp.
2.500.000,-
|
1
|
( 4 – 3 )
|
04.11.99
|
Rp.
3.500.000,-
|
16
|
( 20 – 4 )
|
20.11.99
|
Rp. 2.500.000,-
|
11
|
( 30 – 20 + 1)
|
Saldo
Rata-rata
|
|
|
SR
|
= {(2jt x 1)
+ (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x 11)} / 30
|
|
= 2.933.333,333
|
|
|
Bagi Hasil
|
= (2.933.333,333 / 100.000.000)
x 3.000.000 x 50 %
|
|
= 43.999,995
|
|
|
Daftar
Pustaka:
Peni Sawitri dan Eko Hartanto,
Bank dan Lembaga Keuangan Lain,
Gunadarma, Jakarta, 2007.