Selasa, 17 April 2012

Kliring dan RTGS (Real-Time Gross Settlement)


Pengertian Kliring:
Kliring  adalah  suatu  tata  cara  perhitungan  utang  piutang  dalam  bentuk  surat-surat  dagang  dan  surat-surat  berharga  dari  suatu  bank  terhadap  bank  lainnya,  dengan  maksud  agar  penyelesaiannya  dapat  terselenggara  dengan  mudah dan  aman,  serta  untuk  memperluas  dan  memperlancar  lalu  lintas  pembayaran  giral.
Lalu  lintas  pembayaran  giral  adalah,  suatu  proses  kegiatan  bayar  membayar  dengan  waktat  atau  nota  kliring,  yang  dilakukan  dengan  cara  saling  memperhitungkan  diantara  bank-bank,  baik  atas  beban  maupun  untuk  keuntungan  nasabah  ybs.
Giral  adalah  simpanan  dari  pihak  ketiga  kepada  bank  yang  penarikannya  dapat  dilakukan  setiap  saat  dengan  menggunakan  cek,  surat  perintah  pembayaran  lainnya,  atau dengan  cara  pemindah  bukuan.

Peserta Kliring:
Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam  :
  • Peserta  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang sudah  tercatat  sebagai  peserta  kliring  dan  dapat  memperhitungkan  warkat  atau  notanya  secara  langsung  dengan  B I  atau  melalui  PT  Trans  Warkat  sebagai  perantara  dengan  BI. Contoh :  Bank  Retail,  Bank  Devisa
  • Peserta  tidak  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang  belum  terdaftar  sebagai  peserta  kliring  akan  tetapi  mengikuti  kegiatan  kliring  melaui  bank  yang  telah  terdaftar  sebagai  peserta  kliring. Contoh :  BPR
Warkat / Nota kliring
Adalah  alat  atau  sarana  yang  digunakan  dalam  lalu  lintas  pembayaran  giral,  yaitu  surat  berharga  atau  surat  dagang  seperti  : cek, bilyet  giro, wesel  bank  untuk  trasfer  atau  wesel  unjuk, bukti-bukti  penerimaan  transfer  dari  bank-bank, nota  kredit,  dan surat-surat  lainnya  yang  disetujui  oleh  penyelenggara  (BI)

Syarat-syarat  warkat  yang  dapat  dikliringkan  :
  • Ber valuta  Rupiah
  • Bernilai  nominal  penuh
  • Telah  jatuh  tempo  pada  saat  dikliringkan  dan
  • Telah  dibubuhi  cap  kliring

Pengertian RTGS (Real-Time Gross Settlement) 
Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke peserta RTGS lainnya.

Senin, 19 Maret 2012

Perbandingan Perhitungan Bunga pada Bank Konvensional dengan Bank Syariah


Bank Syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau prinsip agama Islam. sesuai dengan prinsip Islam yang melarang bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan antara bank Syariah dengan bank Konvensional, antara lain:

Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistembunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank konvensional justru kebalikannya.  Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam dalam produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari system bunga maka system yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Pada dasarnya, semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah berarti system bunga berbunga atau compound interest yang dalam prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju.

Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam system bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank konvensional di mana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat memnuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary  yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam transaksi perniagaan yang diperbolehakan pada system syariah. Keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan kedalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.

Kewajiban Mengelola Zakat
bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistibusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana social (zakat, infak, sedekah).

Struktur Organisasi
Didalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS  bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sanksi.
Secara ringkas anatara bank syariah dan konvensional dapat dilihat pada tabel berikut:

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank Syariah
Bank Konvensional
1. Berinvestasi pada usaha yang halal
2. Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee
3. Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha
4. Profit dan falah oriented
5. Pola hubunngan kemitraan
6. Ada Dewan pengawas Syariah
Bebas nilaia
Sistem Bunga
Besarannya tetap
Profit Oriented
Hubungan debitur-kreditur
Tidak ada lembaga sejenis

system bagi hasil dalam perbankan syariah sering menjadi bahan pertanyaan dan selalu dibandingkan dengan system bunga dalam perbankan konvensional. Untuk menjelaskan keduanya, tabel berikut membandingkan system bagi hasil dan system bunga:

Pembagian Keuntungan Bank Syariah dan Bank Konvensional Dewan Pengawas, Dewan Komisaris, dan Direksi
Sistem Bunga
Sistem Bagi Hasil
1.Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung pihak bank

2.Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan

3.Tidak tergantung kepada kinerja usaha.  Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik

4.Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama islam

5.Pembayaran bunga tetap seperti dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi

Besarnya rasio(nisbah) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh

Tergantung kepada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan


Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil

Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak

Metode Perhitungan Bunga Tabungan (Bank Konvensional)

1.      Bunga Terendah

Bunga dihitung berdasarkan saldo terendah pada bulan berjalan.

Bunga = Saldo Terendah pd bln tsb Persen bunga Hari Mengendap Hari dalam 1 tahun
2.      Bunga Rata-rata

Bunga yang dihitung berdasarkan rata-rata saldo dalam 1 bulan.
SR = Saldo Hari saldo mengendap Hari dalam 1 bln tsb

SR (saldo rata-rata)

Bunga = SR Persen bunga Hari Mengendap Hari dalam 1tahun
3.      Bunga Harian

Bunga dihitung berdasarkan saldo setiap harinya.

Bunga = Saldo Persen bunga Hari saldo mengendap Hari dalam 1 tahun

Contoh Soal :

Transaksi  tabungan  milik  Bapak  Ali  selama  bulan  November  1999.  adalah

sebagai berikut :

Tanggal
Transaksi
Nominal
02.11.99
Setoran Tunai
Rp. 2.000.000,-
03.11.99
Pemindahan Kredit
Rp. 500.000,-

Setoran Kliring
Rp. 1.000.000,-
20.11.99
Penarikan Tunai
Rp. 1.000.000,-

Hitunglah bunga yang diperoleh dengan menggunakan 3 metode di atas (asumsi persen bunga 16 %, Ali merupakan nasabah yang baru membuka rekening).

Jawaban Soal :

Tanggal
Saldo
Σ hari mengendap
02.11.99
Rp. 2.000.000,-
1
( 3 – 2 )
03.11.99
Rp. 2.500.000,-
1
( 4 – 3 )
04.11.99
Rp. 3.500.000,-
16
( 20
– 4 )
20.11.99
Rp. 2.500.000,-
11
( 30
– 20 + 1)
1. Saldo Terendah



Bunga
= {(0 x 16% X 29)} / 365



=   0

3.   Saldo Rata-rata

SR                  = {(2jt x 1) + (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x 11)} / 30

= 2.933.333,333

Bunga            = {2.933.333,333 x 16 % X (30 – 2 + 1)} / 365

= 37.289,498

3. Saldo Harian

Bunga            = {((2jt x 1) + (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x 11)) x 16%} / 365

= 38.575,342



Metode Perhitungan Bunga Tabungan (Bank Syariah)

Pada perhitungan bunga tabungan pada bank syariah tidak dikenal istilah bunga, melainkan nisbah. Nisbah adalah persentase pembagian keuntungan antara bank denga nasabah ( contoh nisbah 50:50, bank dan nasabah masing-masing memperoleh 50 % dari keuntungan).


Contoh Soal :

Tanggal
Transaksi
Nominal
02.11.99
Setoran Tunai
Rp. 2.000.000,-
03.11.99
Pemindahan Kredit
Rp. 500.000,-

Setoran Kliring
Rp. 1.000.000,-
20.11.99
Penarikan Tunai
Rp. 1.000.000,-
Total dana tabungan yang berhasil di kumpulkan bank syariah Rp. 100.000.000,-. Keuntungan yang diperoleh dari dana tabungan (profit distibution) sebesar 3.000.000,-

Jawaban Soal :

Tanggal
Saldo
Σ hari mengendap
02.11.99
Rp. 2.000.000,-
1
( 3 – 2 )
03.11.99
Rp. 2.500.000,-
1
( 4 – 3 )
04.11.99
Rp. 3.500.000,-
16
( 20 – 4 )
20.11.99
Rp. 2.500.000,-
11
( 30 – 20 + 1)
Saldo Rata-rata


SR
= {(2jt x 1) + (2,5jt x 1) + (3,5jt x 16) + (2,5jt x 11)} / 30

= 2.933.333,333


Bagi Hasil
= (2.933.333,333 / 100.000.000) x 3.000.000 x 50 %

= 43.999,995



Daftar Pustaka:
Peni Sawitri dan Eko Hartanto, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Gunadarma, Jakarta, 2007.