Selasa, 13 Maret 2012

Perkembangan perbankan Indonesia (1990-2010)


 
I. BANK
Menurut  Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967, Bank adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam bentuk lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Selanjutnya, diatur pengertian bank menurut fungsinya, yaitu Bank Sentral, Bank Umum, Bank Tabungan dan Bank Pembangunan.
Dalam perkembangannya, terutama setelah adanya deregulasi perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober 1988, kegiatan perbankan sudah tidak semurni definisi di atas. Secara umum bank melayani berbagai kegiatan seperti berikut ini:
a.       Sebagai tempat untuk penitipan atau penyimpangan uang, bank memberikan surat atau selembar kertas dalam bentuk:
1.      Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit) yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan chek (perintah membayar). Kalau kita menyimpan uang dalam bentuk ini biasanya tidak mendapatkan penghasilan dalam bentuk bunga deposito.
2.      Deposito Berjangka (Time Deposit), yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka waktu tertentu, misalnyua 1, 3, 6, dan 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut dapat dipergunakan kalau waktu yang ditetapkan telah tiba (jatuh tempo). Apabila penabung ingin mempergunakan deposito tersebtu sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan penalty (biaya tertentu). Simpanan terbentuk deposito mendapatkan bunga.
3.      Tabungan, pada hakekatnya sama dengan Deposito Berjangka tetapi mempunyai persyaratan tertentu, misalnya dapat diambil sewaktu-waktutanpa penalty, bunga dihitung secara harian dan sebagainya seperti SIMASKOT, SIMPEDES, TABANAS, TAPLUS dan lain-lain.
b.      Sebagai Lembaga Pembeli atau Penyalur Kredit. Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang disimpan oleh nasabah pada bank tersebut untuk memberikan kredit. Pemanfaatan uang tersebut dilakukan  dengan menyalurakannya pada pihak yang mebutuhkan kredit, atau dibeikannya surat-surat berharga yang menghasilkan tingkat bunga, atau malah bank melakukan Pembelian Saham.
c.       Sebagai Perantara dalam Lalu-lintas Pembayaran. Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah yang satu dengan yang lainnya jika keduanya melakukan transaksi. Dalam hal ini kedua orang tersebut tidak secara langsung melakukan pembayaran tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya.
Mekanismenya adalah sebagai berikut: “Seseorang yang memiliki rekening giro (positif) di bank dapat menulis chek sebagai perintah membayar kepada bank.
Dengan menunjukan chek ini kepada bank, maka bank akan membayar sesuai dengan nilai yang tertulis dalam chek. chek bisa bersifat atas nama (hanya orang yang tertera namanya di dalam chek yang bisa menguangkan) atau atas tunjuk (semua orang yang bisa menunjukan chek bisa menerima pembayaran) Bila si penerima cek tersebut telah menjadi nasabah bank tersebut, maka dia bisa memerintahkan bank untuk melakukan pemindah bukuan. Instruksi  memindahkan uang mempergunakan surat yang disebut “Bilyet Giro”. Kalau keadaannya seperti ini maka dapat dihindari adanya penggunaan cek kosong dalam pennyelesaian transaksi.
Disamping itu bank juga menyelenggarakan jasa-jasa lain, misalnya pengiriman uang, jual-beli saham dan valuta asing serta menagih uang atas nama langganan (Inkaso). Sering bank menawarkan jasanya dalam penyimpanan barang-barang berharga.

II. Bank Umum
            Bank umum adalah lembaga keuangan yang memberikan layanan jasa-jasa keuangan. Bank sebagai financial intermediary  mempunyai peran yang penting dalam perekonomian. pengelolaan bank membutuhkan adanya keterpaduan antara dua tujuan/kepentingan. Bank sebagai lembaga yang mencari keuntunngan, juga harus mempertimbangkan juga masalah keamanan dan likuiditas. Semakin likuid sebuah assets akan semakin kecil yang bisa dihasilkann oleh assets tersebut. Bank harus mempertimbanngkan trade-off  antara likuiditas dan profitabilitasnya.
            Dalam pengelolaan bank harus dipertimbangkan jangka waktunya karena dalam mengelola bank harus dipertimbangkan tujuan yang akan dicapai baik tujuan jangka pendek maupun jangka panjang. dalam jangka pendek bank bertujuan memelihara likuiditasnya, sedangkan jangka panjangnya adalah mencari keuntungan.
            Pencapaian tujuan bank baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang ditentukan oleh beberapa faktor seperti falsafah yang dianut, biaya minimum, dan faktor lain. Falsafah pengelolaan bank dikenal ada 2 macam yaitu:
a. Pola Agresif, yaitu lebih menekankan pada tujuan pencapaian keuntungan sehingga dalam pola ini lebih disukai adanya resiko. Bank akan selalu mencarialternatif sumber dari luar daripada hanya mengandalkan kemampuan dari dalam. dalam pola ini profabilitas mempunyai operanan.
b. Pola Konserfatif, lebih menyukai tidak adanya resiko sehingga likuiditas bank akan selalu terjaga (aman). Dalam pola ini bank lebih menekankan pada penggunaan dana intern daripada mengandalkan pinjaman dari luar. Pola Konserfatif lebih mengutamakan keamanan daripada profitabilitasnya.

III. Bank BPR
            BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
            Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
            Ketentuan tersebut diberlakukan karena mangingat bahwa lembaaga-lembaga tersebut talah berkembang dari lingkungan masyrakat  Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui.Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 ahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dumaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persyaratan dan tata cara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peratutan Pemerintah.
IV. Perkembangan Perbankan di Indonesia
            Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR.
            UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakuakn tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga member wewenang yang luas kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan.
            Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bankuntuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selaian kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
            Maka, dikeluarkan Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sector property sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing.
            Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan besar mengalir deras ke berbagai sector usaha, terutama property, meski BI telah berusaha membatasi. Keadaan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat.
            Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendidikan, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerpakan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya. Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan hukum bank-bank pemerintah, landasan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi-sanksi ancaman pidana terhadap yang ,melakukan pelanggaran ketentuan perbankan.
            Sebagai rangkaian kebijakan deregulasi dengan mengantisipasi perkembangan sebagaimana diuraikan di atas, pada 17 Desember 1990 Bank Indonesia menetapkan Pola Dasar Pengawasan dan Pembinaan Bank yang dimaksudkan untuk menyesuaikan pola pengawasan dan pembinaan bank agar tetap diarahkan untuk meningkatkan kedewasaan dan kemandirian dalam pola piker dan sikap yang bertanggungjawab dalam mengamankan kepentingan masyarakat serta menunjang pembangunan ekonomi.
            Pola dasar pengawasan dan pembinaan bank harus dikembangkan sebagai konsep yang terintegrasi dengan dunia perbankan dan pihak-pihak lain yang terkait. Untuk meningkatkan praktek kehati-hatian bagi perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan tanggal 28 Februari 1991 (Pakfeb 1991) tentang Pennyempurnaan Pengawasan dan Pembinaan Bank, yang memulai penerapan rambu-rambu kehati-hatian yang mengacu pada standar perbankan internasional yang antara lain meliputi ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum. Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif.
Bertalian dengan ketentuan pasal 54 Undang-undang Perbankan 1992 yang menetapkan bahwa bank pemerintah harus menyesuaikan bentuk hukum lembaga selambat-lambatnya setahun sejak dikeluarkannya undang-undang tersebut, Bank Indonesia membantu bank-bank yang bersangkutan termasuk pemegang saham yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan untuk melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan penyesuaian yang diwajibkan. Sebelumnya berakhir batas waktu, ketujuh bank pemerintah telah dapat melakukan penyesuaian sehingga untuk selanjutnya nama resmi yang digunakan oleh bank-bank tersebut adalah:
1. Bank Negara Indonesia (Persero)
2. Bank Bumi Daya (Persero)
3. Bank Rakyat Indonesia (Persero)
4. Bank Dagang Negara (Persero)
5. Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero)
6. Bank Pembangunan Indonesia (Persero) dan
7. Bank Tabungan Negara (Persero)
            Dengan telah ditetapkannya semua bank pemerintah sebagai bank umum yang kedudukannya sama dengan bank-bank umum lainnya, serta yang berlandaskan hanya pada satu undang-undang, kebijakan Bank Indonesia yang khusus ditujukan kepada bank pemerintah pada masa yang lalu, sejak saat itu ditiadakan. Perlakuan Bank Indonesia terhadap bank pemerintah baik dalam pemberlakuan ketentuan perbankan maupun dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan bank disamakan dengan perlakuan terhadap bank-bank umum lainnya.
            Terkait dengan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah) pada tanggal 30 Oktober 1992 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1990 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bank yang memilih kegiatan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan sebagai bank konvensional, demikian sebaliknya.
            Kegiatan operasional bank berdasarkan prinsip bagi hasil baik dalam penghimpunan dan penanaman dana maupun dalam pemberian jasa perbankan lainnya serta dalam hal resiko usaha pada dasarnya sama dengan bank konvensional. Yang membedakan adalah bahwa imbalan semua transaksi perbanka tidak didasarkan pada system bunga melainkan atas dasar prinsip jual beli sebagaimana digariskan dalam syariah (hukum) islam.

V. Kondisi Terakhir Perbankan di Indonesia
            Kondisi perbankan di Indonesia semakin membaik meski tekanan krisis keuangan global semakin terasa. Hal tersebut terlihat dari berkurangnya keketatan likuiditas perbankan dan tumbuhnya total kredit perbankan. Perekonomian Indonesia masih mengalami pasang surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan secara bertahap pada sector keuangan dan perekonomian. Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu system perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Dampak dari over regulated terhadap perbankan adalah kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal ini mendorong Bank Indonesia melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut.

Daftar Pustaka:
Peni Sawitri dan Eko Hartanto, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Gunadarma, Jakarta ,2007


 

2 komentar:

  1. Let me tell you something...

    What I'm going to tell you might sound really creepy, maybe even kind of "out there"....

    HOW would you like it if you could simply push "Play" to listen to a short, "miracle tone"...

    And miraculously bring MORE MONEY into your life?

    I'm talking about hundreds... even thousands of dollars!!

    Sounds way too EASY? Think it's IMPOSSIBLE??

    Well then, Let me tell you the news.

    Usually the greatest miracles life has to offer are the easiest to RECEIVE!!

    Honestly, I will PROVE it to you by allowing you to PLAY a real-life "miracle money-magnet tone" I developed...

    YOU simply hit "Play" and watch how money starts piling up around you... starting almost INSTANTLY...

    GO here NOW to play this magical "Miracle Money Tone" - as my gift to you!!

    BalasHapus
  2. Mohegan Sun | Casino and Resort in CT - JTM Hub
    Hotel deals on Mohegan Sun 김포 출장샵 in Uncasville, CT - Book 속초 출장안마 online 춘천 출장샵 with JW Marriott 경주 출장안마 Uncasville, CT - Check prices, photos & maps. Rating: 4.5 제천 출장마사지 · ‎19 reviews · ‎Price range: $80

    BalasHapus